Total Tayangan Halaman

Sabtu, 17 November 2012

 PROSES PERENCANAAN DAN PENYUSUNAN APBN

Secara singkat tahapan dalam proses perencanaan dan penyusunan APBN
dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Tahap Pendahuluan.
Tahap ini diawali dengan persiapan rancangan APBN oleh
pemerintah, antara lain meliputi penentuan asumsi dasar APBN, perkiraan
penerimaan dan pengeluaran, skala prioritas dan penyusunan budget
exercise.
Pada tahapan ini juga diadakan rapat komisi antara masing-masing
komi
si dengan mitra kerjanya (departemen/lembaga teknis). Tahapan ini
diakhiri dengan proses finalisasi penyusunan RAPBN oleh pemerintah.
b. Tahap tahap pengajuan, pembahasan, dan penetapan APBN.
Tahapan dimulai dengan pidato presiden sebagai pengantar RUU
APBN dan Nota Keuangan. Selanjutnya akan dilakukan pembahasan baik
antara Menteri Keuangan dan Panitia Anggaran DPR,maupun antara
komisi-komisi dengan departemen/lembaga teknis terkait.
Hasil dari pembahasan ini adalah UU APBN, yang di dalamnya
memuat satuan anggaran (dulu satuan 3, sekarang analog dengan
anggaran satuan kerja di departemen dan lembaga) sebagai bagian tak
terpisahkan dari undang-undang tersebut. Satuan anggaran adalah
dokumen anggaran yang menetapkan alokasi dana per departemen atau
lembaga, sektor, subsektor, program dan proyek atau kegiatan.
30
Untuk membiayai tugas umum pemerintah dan pembangunan,
departemen atau lembaga mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian atau Lembaga (RKAKL) kepada Departemen Keuangan dan
Bappenas untuk kemudian dibahas menjadi Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA)
Dalam pelaksanaan APBN dibuat petunjuk berupa keputusan
presiden (kepres) sebagai Pedoman Pelaksanaan APBN. Dalam
melaksanakan pembayaran, kepala kantor/pemimpin proyek di masingmasing
kementerian dan lembaga mengajukan Surat Permintaan
Pembayaran kepada Kantor Wilayah Perbendaharaan Negara (KPPN).
c. Tahap pengawasan APBN.
Fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBN dilakukan oleh
pengawas fungsional baik eksternal maupun internal pemerintah.
Sebelum tahun anggaran berakhir sekitar bulan November, pemerintah
dalam hal ini Menteri Keuangan membuat laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBN dan melaporkannya dalam bentuk Rancangan
Perhitungan Anggaran Negara (RUU PAN), yang paling lambat lima
belas bulan setelah berakhirnya pelaksanaan APBN tahun anggaran
bersangkutan. Laporan ini disusun atas dasar realisasi yang telah diaudit
oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Apabila hasil pemeriksaan perhitungan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan yang dituangkan dalam RUU PAN disetujui oleh BPK, maka
RUU PAN tersebut diajukan ke DPR guna mendapat pengesahan oleh
31
DPR menjadi UU Perhitungan Anggaran Negara (UU PAN) tahun
anggaran berkenaan.
Pengelolaan APBN sejak dari disahkannya UU No 17/2003 tentang
Keuangan Negara dan UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara
mengalami perubahan dalam proses penganggaran, dari sejak
perencanaan hingga ke pelaksanaan anggaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar